Tampilkan postingan dengan label Investigasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Investigasi. Tampilkan semua postingan

Membongkar Kecurangan Asuransi TKI


Selama ini kecurangan asuransi TKI, terutama terhadap TKI yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, tidak banyak yang diungkap dan dipermasalahkan. Kasus ini seakan dianggap hal yang lumrah saja dan tidak perlu dipermasalahkan. Padahal, kasus kecurangan itu secara sistematis telah banyak memakan korban TKI yang mengalami masalah serius, misalnya yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan seksual, PHK sepihak, majikan bermasalah, TKI yang gila, TKI yang hilang, TKI yang di bawah umur, TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan upah mereka yang tidak dibayar oleh pihak majikan.

Modus kecurangannya sangat jelas kerena dilakukan secara terbuka dan dilegalkan oleh negara atas nama undang-undang dalam hal ini dilaksanakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Pemerintah melakukan pungutan sah pembayaran asuransi oleh perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) kepada calon TKI (CTKI) sebesar Rp350.000-Rp400.000 per TKI yang disetorkan kepada perusahaan konsorsium asuransi TKI.

Pada kenyataan konsorsium tersebut hanya mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan sebaliknya mereka tidak mau bertanggung jawab terhadap nasib para TKI yang bermasalah, dengan alasan sederhana karena tidak dipenuhinya persyaratan untuk pengajuan klaim asuransi sebagaimana yang telah ditetapkan.

Persyaratan itu meliputi antara lain:
1. Waktu pengajuan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya kerugian;
2. Menyertakan dokumen surat keterangan dari KBRI/KJRI/Perwakilan RI di negara penempatan;
3. Menyertakan formulir laporan kerugian yang diisi lengkap oleh peserta asuransi/penerima manfaat; 4. Menyertakan kartu peserta asuransi.

Persyaratan seperti itu pada umumnya tidak dipahami oleh TKI dan keluarganya, karena masalah kondisi pendidikannya yang rata-rata hanya sampai tingkat SD, dan tidak punya akses informasi yang memadai untuk memahami persyaratan itu. Mereka juga tidak berdaya untuk mengurus sendiri persyaratan tersebut.Sepertinya terkesan mereka para TKI dan keluarganya itu telah dikondisikan untuk tidak mengurus dan menuntut hak asuransinya itu dengan berbagai siasat yang direncanakan. Yang sering ditemukan terjadi adalah tidak diberikannya dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan mengajukan klaim asuransi tersebut.

Dalam hal ini, kuat dugaan adanya kemungkinan persekongkolan yang terencana dari oknum PPTKIS/PJTKI dengan perusahaan konsorsium asuransi TKI, sehingga tidak heran jika yang terjadi adalah sebagian besar dari TKI dan keluarganya yang berhak atas asuransi itu hanya pasrah saja.Akibatnya sangat banyak uang asuransi yang semestinya menjadi hak mereka itu hangus dan menumpuk hanya untuk mengisi pundi-pundi perusahaan konsorsium asuransi TKI.

Sebagaimana pernah disinyalir dan dipermasalahkan oleh para pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bahwa selama 2008 saja, jumlah klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh konsorsium asuransi TKI itu mencapai perkiraan angka Rp20 miliar. Dengan angka sebesar Rp20 miliar itu diperkirakan bahwa perusahaan konsorsium asuransi TKI telah menahan klaim asuransi sebanyak 2.000 orang TKI bermasalah tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum. Dengan temuan itu, BNP2TKI berencana untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri.

Penyimpangan asuransi

Pada prinsipnya kewajiban PPTKIS dalam Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri terkait dengan program asuransi adalah merupakan suatu upaya positif yang harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri. Namun, prinsip baik tersebut ternyata tidak semulus apa yang dituangkan dalam undang-undang yang dalam implementasinya kemudian diserahkan dengan suatu peraturan menteri.

Sampai ke tingkat peraturan menteri ini, maka diaturlah berbagai hal mengenai persyaratan tertentu bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI, dilengkapi dengan penerbitan surat keputusan menteri yang langsung berhubungan dengan perizinan operasional bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI yang diputuskan memenuhi syarat tersebut. Tentu saja, secara aturan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-23/MEN/ V/2006 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia tidak ada hal yang menggambarkan bahwa penyimpangan terhadap prinsip dasar undang-undang itu secara sengaja dikehendaki.

Namun, dalam kenyataannya yang berkaitan dengan perusahaan asuransi tertentu, konsorsium justru dengan leluasanya melakukan penyimpangan terhadap prinsip dasar UU yang sedianya dimaksudkan untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri dengan program asuransi yang bertanggung jawab.
Jadi, masalahnya terletak pada, pertama; adanya praktik kecurangan perusahaan asuransi itu dengan tidak membayarkan asuransinya kepada TKI dan keluarganya yang berhak untuk menerima itu.
Kedua, adanya kebablasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemberian izin operasional yang tidak disertai kontrol dan pembinaan yang ketat, serta penindakan hukum yang cepat dan tegas sebagai pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.

Sistem asuransi TKI yang berorientasi pada perlindungan TKI dan keluarganya memang harus dilakukan secara bertanggung jawab dalam arti yang sepenuhnya oleh perusahaan konsorsium asuransi TKI.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan konsorsium asuransi TKI dan program asuransi-nya itu benar-benar dirasakan manfaatnya dan sangat dibutuhkan oleh TKI dan keluarganya.Dalam upaya mewujudkan ke arah itu, maka bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI diperlukan suatu perubahan paradigma.Yang sebelumnya hanya berorientasi mencari dan mengedepankan keuntungan yang sebesar-besarnya yang didapat dari TKI, berubah menjadi paradigma memberikan perlindungan asuransi yang optimal kepada TKI dan keluarganya, khususnya bagi TKI yang mengalami masalah di luar negeri.

Perubahan paradigma itu menjadi sangat bermakna bagi tanggung jawab kemanusiaan dan solidaritas sosial perusahaan konsorsium asuransi TKI, karena bagaimanapun selama ini peran para nasabah TKI yang jumlahnya sangat besar itu telah banyak memberikan keuntungan. Tidak saja keuntungan materiel, tetapi juga imateriel yang akan terus meningkatkan pencitraan perusahaannya pada masa mendatang. Semoga.( A-212 )

Sumber :
Membongkar kecurangan asuransi TKI. Ada penyimpangan prinsip dasar UU perlindungan TKI
BY DANIRI – POSTED ON 29 MAY 2009
POSTED IN: BERITA HANGAT
Bisnis Indonesia, Jumat, 29 Mei 2009
Oleh Fathullah
Peneliti dan anggota Dewan Direktur Cides
READ MORE - Membongkar Kecurangan Asuransi TKI

Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia

Segera ungkap dugaan Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diperkirakan bernilai hingga milyaran rupiah.

Untuk penuntasan kasus ini juga akan melibatkan balai pelayanan penempatan dan perlindungan TKI (BP3TKI) dan pos pelayanan penempatan dan perlindungan TKI (P4TKI) di daerah-daerah memonitor pelaporan pembayaran klaim asuransi. Polri juga mendukung upaya ini bahkan tidak menutup kemungkinan KPK juga diikutsertakan.

"Kejahatan pemungutan ini menimpa jutaan TKI",Setiap TKI dipungut Rp 50 ribu pada saat sebelum penempatan. Kemudian TKI juga akan dipungut lagi sekitar Rp 300 ribu pada masa penempatan dan bahkan harus membayar hingga Rp 50 juta pada masa setelah penempatan.

Jadi bisa dibayangkan berapa banyak rupiah yang didapat jika tiap TKI dipungut seperti itu, sementara ada sekitar enam juta orang TKI. Dapat dipastikan nyaris tidak ada klaim asuransi pada pra-penempatan, kalaupun ada sangat kecil atau nol koma nol sekian persen. Begitu pula pada masa dan purna penempatan.

Informasi Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dihimpun dari berbagai sumber.( A-212 )
READ MORE - Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia

Indikasi Kecurangan Asuransi

Ada beberapa tingkah laku tertanggung yang mengindikasikan "insurance fraud", baik sebelum atau setelah terjadinya peristiwa kerugian klaim.

Indikasi Kecurangan Klaim Asuransi tersebut antara lain:

1. Menuntut agar supaya klaim dibayarkan secepatnya.
2. Bersedia menerima penyelesaian klaim yang jauh di bawah nilai klaim sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan.
3. Complain yang terlalu prematur terkait dengan keterlambatannya proses adjustment kerugian.
4. Berperilaku sangat agresif, termasuk mudah sekali melontarkan kata-kata "tidak mempunyai niat baik" terhadap perusahaan asuransi.
5. Kesulitan untuk berhubungan dengan tertanggung baik melalui telp atau media komunikasi lainnya.
6. Tertanggung menangani "seluruh bisnisnya" sendiri, dalam artian dia tidak mendelegasikan kepada staf atau bawahannya walaupun dia memiliki orang-orang yang mempunyai kapabilitas melakukan hal tersebut.
7. Mempunyai "claim record" dengan pola yang sama.
8. Secara kebetulan pada saat terjadinya klaim Tertanggung dan anggota keluarganya tidak ada di tempat kejadian.


Tentunya terkait dengan Indikasi kecurangan klaim asuransi tersebut, harus dicari bukti-bukti yang kuat untuk mendukung dugaan tersebut. Tanpa bukti yang kuat, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan tidak cukup alasan perusahaan asuransi untuk melakukan penolakan klaim. Karena pembuktianlah yang akan dipertanyakan, bilamana perkara tersebut harus berakhir di pengadilan.( A-212 )
READ MORE - Indikasi Kecurangan Asuransi

Investigasi Asuransi

Mekanisme transaksi asuransi banyak memberikan peluang dan kesempatan untuk memanipulasi fakta yang terkait dengan obyek asuransi, kualitas, kuantitas, maupun aspek hukum yang menyertainya. Obyek Asuransi pada umumnya cenderung melekat dalam penguasaan Tertanggung dilihat dari aspek ruang maupun waktu, sedangkan posisi pengusaha asuransi cenderung pasif terhadap obyek asuransi.

Pada saat klaim muncul dan perusahaan asuransi harus merealisasikan pengambilalihan resiko kerugian atas obyek asuransi akan tidak mudah dalam memperoleh referensi untuk mengetahui kebenaran suatu klaim.

Bisnis Asuransi juga dapat memberikan peluang munculnya kejahatan asuransi. Pada beberapa kasus pihak perusahaan asuransi membayar klaim tanpa didasari fakta - fakta yang mendukung kebenaran klaim, tetapi disebabkan oleh pertimbangan - pertimbangan bisnis.

Perusahaan Asuransi sangat menghindari terjadinya sengketa dengan Tertanggung muncul ke publik, karena dianggap dapat memberi citra buruk terhadap asuradur bersangkutan, selanjutnya dengan mudah klaim dipenuhi.

Contoh lainnya adalah broker atau Tertanggung dianggap telah memasukkan premi relatif besar biasanya klaim - klaim dari Tertanggung bersangkutan akan dengan mudah dipenuhi dengan meninggalkan obyektifitas kebenaran klaim.

Penyelesaian Klaim Asuransi yang cepat akan memberikan citra yang positif bagi suatu perusahaan. Namun dilain sisi, perusahaan suransi tetap harus dapat menilai dan memutuskan bahwa klaim yang bersangkutan wajar secara hukum dipenuhi dan dibayarkan.

Kualitas tindak kejahatan asuransi semakin meningkat. Indikasi tersebut dapat dilihat dari rendahnya tingkat penyidikan dan pengungkapan tindak kejahatan yang memvonis pelakunya memperoleh hukuman oleh pengadilan.

Pada berbagai kasus terindikasi sistematis dan profesional serta menggunakan kaidah - kaidah hukum formal, sehingga apabila terjadi sengketa klaim asuransi yang tidak wajar yang terlihat adalah sengketa perdata.

Untuk mengantisipasi kejahatan- kejahatan asuransi maka dibutuhkan peran dari Insurance Investigator untuk mengungkap fakta- fakta suatu klaim asuransi yang terjadi.( A-212 )
READ MORE - Investigasi Asuransi

Terkait