Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia

Segera ungkap dugaan Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diperkirakan bernilai hingga milyaran rupiah.

Untuk penuntasan kasus ini juga akan melibatkan balai pelayanan penempatan dan perlindungan TKI (BP3TKI) dan pos pelayanan penempatan dan perlindungan TKI (P4TKI) di daerah-daerah memonitor pelaporan pembayaran klaim asuransi. Polri juga mendukung upaya ini bahkan tidak menutup kemungkinan KPK juga diikutsertakan.

"Kejahatan pemungutan ini menimpa jutaan TKI",Setiap TKI dipungut Rp 50 ribu pada saat sebelum penempatan. Kemudian TKI juga akan dipungut lagi sekitar Rp 300 ribu pada masa penempatan dan bahkan harus membayar hingga Rp 50 juta pada masa setelah penempatan.

Jadi bisa dibayangkan berapa banyak rupiah yang didapat jika tiap TKI dipungut seperti itu, sementara ada sekitar enam juta orang TKI. Dapat dipastikan nyaris tidak ada klaim asuransi pada pra-penempatan, kalaupun ada sangat kecil atau nol koma nol sekian persen. Begitu pula pada masa dan purna penempatan.

Informasi Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dihimpun dari berbagai sumber.( A-212 )

Terkait