Motif Kecurangan Klaim Asuransi

Setiap tindakan apapun pasti ada hal yang melatar belakanginya, motif kecurangan klaim asuransi pada umumnya adalah sebagai berikut :

Perubahan kondisi keuangan, termasuk kehilangan pekerjaan
Uang merupakan “darah’ bagi kehidupan pribadi maupun bisnis, oleh karenanya perubahan kondisi keuangan akan berakibat pada perubahan tingkah laku yang bisa menimbulkan inspirasi untuk melakukan tindak pidana mendapatkan “uang cepat”. Salah satu cara mendapatkan uang cepat yang dapat dilakukan adalah “mengajukan klaim asuransi”. Dana klaim asuransi tersebut diharapkan dapat menutupi biaya-biaya yang jadi beban.

Masalah ekonomi yang dihadapi secara umum dan krisis keuangan
Kasus “subprime mortgage” di Amerika Serikat merupakan salah satu contoh, kalangan bawah yang tidak layak diberikan kredit perumahan mendapat kredit sehingga mengakibatkan “catastrophic bad debt”. Karena ketidakmampuan membayar kredit rumah, banyak debitur yang akhirnya membakar rumah-rumah mereka dengan harapan perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut dan beban hutang mereka dapat berkurang karena adanya likuiditas yang diperoleh dari penggantian klaim asuransi.

Beban kredit yang bertambah berat
Kredit konsumsi maupun produktif bilamana tidak dikaji dengan baik manfaatnya serta kemampuan untuk membayar kembali kredit tersebut akan membebani keuangan dan secara keseluruhan akan merusak tatanan atau kegiatan-kegaiatan rutin lainnya. Jalan tersingkat untuk memperingan beban adalah dengan “set up” klaim, dana klaim diharapkan dapat memperkecil beban perusahaan”

Barang dagangan yang sulit terjual
Stok barang dagangan baik di pabrik maupun di toko tentunya direncanakan oleh pemiliknya dapat terjual dengan begitu tidak ada modal yang tertahan dan perputaran akan berlangsung secara sehat. Akan tetapi rencana bisa saja meleset, barang dagangan menumpuk berbulan-bulan sehingga membebani perusahaan baik dari aspek permodalan maupun biaya penyimpanan. Hal ini dapat menjadi pemicu munculnya motif untuk melakukan klaim asuransi.

Barang dagangan yang telah menjadi usang
Barang-barang tertentu yang dibuat sesuai dengan pesanan atau musim tertentu saja bilamana musim berlalu maka model tersebut menjadi usang (obsolete), terutama pada produk apparel (pakaian). Bermacam-macam strategi dilakukan oleh penjual atau pabrikan untuk menjual barang yang sudah usang antara lain memberikan discount besar, beli satu dapat dua dan lain-lain. Tetapi ada juga yang mengambil jalan singkat dengan “menjual” stok produk yang usang tersebut ke perusahaan asuransi dengan cara mengajukan klaim kebakaran yang dibuat-buat.

Pengeluaran biaya-biaya overhead yang tinggi
Biaya adalah suatu hal yang pasti yang harus dikeluarkan oleh perusahaan agar terus beroperasi. Sejauh biaya dapat ditutupi dengan penjualan tidak ada masalah, tapi hal menjadi lain bilamana biaya-biaya tinggi tapi tidak dapat ditutupi. Jalan singkat yang ditempuh oleh nasabah yang nakal adalah mengajukan klaim asuransi dengan nilai tertentu dan frekuensi yang sering, tentunya ada unsur penggelembungan sehingga ada excess yang dapat digunakan untuk menutupi biaya overhead.

Problem dengan arus kas termasuk tekanan dari para kreditur atas pelunasan pinjaman yang diberikan
Arus kas tentunya harus mampu menopang operasional perusahaan, baik untuk pengeluaran-pengeluaran rutin maupun non rutin semua sudah tentu harus dianggarkan secara pantas dan wajar. Tetapi tidak semua akan berjalan sesuai dengan, maka mulailah muncul permasalahan antara lain keterlambatan pembayaran pinjaman atau bahkan tunggakan pinjaman. Hal ini tentu akan berakibat buruk kepada kreditur, pada suatu titik kreditur akan memaksakan agar pinjaman yang diberikan dilunasi segera. Di dalam kondisi seperti inilah dapat muncul klaim yang dilakukan oleh tertanggung dengan cara dibuat-buat.

Dan Masih banyak lagi motif kecurangan klaim asuransi  yang melatar belakangi tertanggung melakukan “insurance fraud”.( A-212 )
READ MORE - Motif Kecurangan Klaim Asuransi

Modus Kecurangan Klaim Asuransi

Modus kecurangan klaim asuransi sangat beragam, tetapi ada juga pola yang sangat umum dilakukan oleh pelaku. Kecurangan tersebut antara lain berbentuk :

Klaim yang dibuat-buat
Sudah ada perencanaan atau niat dengan membuat “setting” agar terjadi peristiwa yang di cover oleh polis. Kebakaran yang dibuat-buat dengan cara sengaja (by intention) s lebih dikenal dengan istilah “arson”.
Contoh klasik adalah pada Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Acciden), tertanggung dengan sengaja melukai dirinya sendiri (memotong jari dan lain-lain)

Pemalsuan dokumen
Memalsukan surat-surat atau dokumen pendukung, misalkan pada asuransi marine cargo dokumen-dokumen terkait dengan “cargo” dan dokumen dari pihak otoritas (syahbandar dan/atau Dir Jen Perhubungan Laut). Dokumen palsu tersebut yang akan digunakan dalam proses klaim.

Pemalsuan invoice
Invoice-invoice pembelian barang diperlukan pada saat pengajuan klaim, dalam banyak kasus tertanggung yang “nakal” memalsukan invoice pembelian dari para supplier. Setelah dilakukan pengecekan, supplier memang ada dan sudah membina hubungan bisnis dengan tertanggung tetapi nilai pembelian yang dilakukan oleh tertanggung tidak sebesar yang tercantum di dalam invoice “palsu” tersebut.

Membesar-besarkan kerugian
Tindakan menggelembungkan nilai klaim adalah yang paling umum terjadi, biasanya akan diikuti dengan pemalsuan invoice dan dokumen pendukung lainnya agar tampak klaim yang diajukan nilainya wajar.( A-212 )
READ MORE - Modus Kecurangan Klaim Asuransi

Ketentuan Dalam Polis Terkait Kecurangan Asuransi

Berikut adalah contoh ketentuan dalam polis terkait kecurangan asuransi yang termuat dalam polis PSAKI Pasal 8 yang mengatur hal tersebut :

A. Mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi.

B. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita.

C. Menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga.

D. Memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah.

E. Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah.

F. Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

Di dalam polis telah diatur ketentuan-ketentuan terkait dengan upaya kecurangan yang dilakukan oleh Tertanggung dan/atau orang suruhan Tertanggung.( A-212 )
READ MORE - Ketentuan Dalam Polis Terkait Kecurangan Asuransi

Kecurangan Terkait Kejahatan Asuransi

Kecurangan termasuk dalam klasifikasi kejahatan adalah suatu tindakan dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang atau perusahaan secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri (mereka) atau orang lain. Black Law’s Dictionary mendefinisikan sebagai "fraud "

1. A knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to induce another to act to his or her detriment; is usual tort (esp. when the conduct is willful) it may be a crime.
2. A misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce another person to act.
3. A tort arising from knowing misrepresentation, concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to induce another to act to his or her detriment.

Inti keseluruhan dari ketiga definisi tersebut adalah; adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam bentuk kesalahan dalam penyajian, penyembunyian fakta material atau kecerobohan dalam penyajian dengan maksud membujuk orang lain untuk bertindak atau berbuat.

Kecurangan terkait kejahatan asuransi, ada beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang biasa digunakan untuk mempidana para pelaku relevan dengan tindakan yang telah mereka lakukan :

Pasal 378 : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Pasal 381 : "Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

Pasal 382 : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran , atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak bisa dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang boderij diancam dengan pidana paling lama lima tahun".

Ketentuan hukum pidana adalah hanya perbuatan-perbuatan tertentu saja yang sudah dirumuskan unsur-unsurnya di dalam KUHP bisa dinyatakan sebagai tindak pidana yang bisa berakibat pemidanaan. Sesuai dengan azas “Nullum delictum nulla poena praevia lege” (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).( A-212 )
READ MORE - Kecurangan Terkait Kejahatan Asuransi

Warsito Sanyoto

Warsito Sanyoto adalah seorang advokat untuk sengketa-sengketa yang berhubungan dengan asuransi. Menyandang gelar doktor, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini dikenal dengan sebutan Insurance Investigator atau Insurance Advisor, sebuah profesi yang termasuk langka di Indonesia.

Sebagai seorang konsultan hukum di bidang asuransi, telah banyak kasus di bidang asuransi yang ditangani. Sebelum lulus dari Fakultas Hukum UGM, Warsito mulai tertarik untuk terjun di bidang asuransi, mengikuti jejak kakaknya. Awalnya menjadi seorang karyawan di Asuransi Ramayana, kemudian berkat kegigihan dan dedikasinya yang tinggi akhirnya diangkat menjadi Kepala Cabang di Jember.

Warsito Sanyoto mengatakan bahwa dunia perbankan dengan dunia asuransi tidak dapat dipisahkan karena jika seseorang mengajukan kredit ia telah dilindungi oleh proteksi, sedangkan jika terjadi kebakaran maka ia dilindungi oleh polisi.

Adalah Anggota Tim Penasehat Hukum TNI/POLRI Dalam Kasus Pelanggaran Hukum dan HAM berat, mengakui bahwa pengalaman berkecimpung di perusahaan asuransi Ramayana dari tahun 1969-1975 dan dunia perbankan di Bank Budi Daya dari tahun 1975-1986, telah cukup memberikan kontribusi yang besar terhadap karirnya sebagai Konsultan Hukum di bidang asuransi. Berkat pengalaman-pengalaman tersebut, sejak tahun 1988 beliau memutuskan untuk berkarir menjadi seorang lawyer yang khusus menangani masalah asuransi.

Warsito Sanyoto juga mengatakan bahwa kebutuhan akan profesi tersebut di Indonesia sangat tinggi, karena sekarang belum banyak sarjana hukum yang berprofesi sebagai konsultan hukum asuransi. Usaha perasuransian di Indonesia sedang berkembang pesat dan mempunyai pengaruh yang cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, hal itulah yang juga mendorong  menjatuhkan pilihan untuk berkarir di dunia asuransi.( A-212 )

artikel sumber : http://lcdc.law.ugm.ac.id/detail/alumni/799/warsito-sanyoto/
READ MORE - Warsito Sanyoto

Kecurangan Asuransi

Kecurangan Asuransi pada praktek industri asuransi merupakan hal yang sudah berlangsung lama, boleh dikatakan pola kecurangan klaim berjalan seiring dengan perkembangan industri asuransi. Berpuluh tahun lalu fraud hanya dilakukan oleh nasabah itu sendiri tanpa melibatkan pihak lain dan modusnya juga sangat sederhana. Saat ini, sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi modus fraud sudah banyak berubah antara lain dengan melibatkan sekelompok orang bahkan dengan sengaja memalsukan surat-surat yang dibuat oleh pihak berwenang.

Cara perusahaan asuransi breaksi terhadap fraud cenderung sporadis, tidak terencana dan tidak terkoordinasi dan bahkan dalam banyak kasus ditangani setengah hati dengan pertimbangan hubungan bisnis dan menjaga reputasi. Perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berkelanjutan karena akan menumbuh suburkan praktek-praktek yang menghancurkan tatanan industri asuransi serta merusak “record asuransi nasional” di mata reasuradur luar negeri.

Di Amerika Serikat dengan tingkat kecurangan klaim asuransi sangat tinggi sudah melakukan langkah-langkah maju dengan beberapa upaya yang bisa memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan asuransi. Bahkan “insurance fraud” sudah menempati skala prioritas yang tinggi didalam penanganannya yang melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Conning & Company, firma riset terkemuka di dalam satu artikelnya menyatakan :” Not all insurers are taking fraud seriously. Some are doing something only because they are required to do so, some are doing little because they do not see it as important, and some are unaware of the problem and just don’t know what to do”. Jadi sudah merupakan suatu kebiasaan umum di industri asuransi seluruh dunia bersikap sebagaimana yang dilansir pernyataan di atas.

Pengaruh “fraud” terhadap “bottom line” perusahaan sangat signifikan, oleh karenanya hal tersebut seharusnya dapat menggugah perusahaan asuransi supaya memiliki kebijakan bagaimana memperkecil, mencegah dan mengontrol terjadinya klaim yang diakibatkan oleh ‘insurance fraud” atau Kecurangan Asuransi. ( A-212 )
READ MORE - Kecurangan Asuransi

Investigasi Asuransi

Mekanisme transaksi asuransi banyak memberikan peluang dan kesempatan untuk memanipulasi fakta yang terkait dengan obyek asuransi, kualitas, kuantitas, maupun aspek hukum yang menyertainya. Obyek Asuransi pada umumnya cenderung melekat dalam penguasaan Tertanggung dilihat dari aspek ruang maupun waktu, sedangkan posisi pengusaha asuransi cenderung pasif terhadap obyek asuransi.

Pada saat klaim muncul dan perusahaan asuransi harus merealisasikan pengambilalihan resiko kerugian atas obyek asuransi akan tidak mudah dalam memperoleh referensi untuk mengetahui kebenaran suatu klaim.

Bisnis Asuransi juga dapat memberikan peluang munculnya kejahatan asuransi. Pada beberapa kasus pihak perusahaan asuransi membayar klaim tanpa didasari fakta - fakta yang mendukung kebenaran klaim, tetapi disebabkan oleh pertimbangan - pertimbangan bisnis.

Perusahaan Asuransi sangat menghindari terjadinya sengketa dengan Tertanggung muncul ke publik, karena dianggap dapat memberi citra buruk terhadap asuradur bersangkutan, selanjutnya dengan mudah klaim dipenuhi.

Contoh lainnya adalah broker atau Tertanggung dianggap telah memasukkan premi relatif besar biasanya klaim - klaim dari Tertanggung bersangkutan akan dengan mudah dipenuhi dengan meninggalkan obyektifitas kebenaran klaim.

Penyelesaian Klaim Asuransi yang cepat akan memberikan citra yang positif bagi suatu perusahaan. Namun dilain sisi, perusahaan suransi tetap harus dapat menilai dan memutuskan bahwa klaim yang bersangkutan wajar secara hukum dipenuhi dan dibayarkan.

Kualitas tindak kejahatan asuransi semakin meningkat. Indikasi tersebut dapat dilihat dari rendahnya tingkat penyidikan dan pengungkapan tindak kejahatan yang memvonis pelakunya memperoleh hukuman oleh pengadilan.

Pada berbagai kasus terindikasi sistematis dan profesional serta menggunakan kaidah - kaidah hukum formal, sehingga apabila terjadi sengketa klaim asuransi yang tidak wajar yang terlihat adalah sengketa perdata.

Untuk mengantisipasi kejahatan- kejahatan asuransi maka dibutuhkan peran dari Insurance Investigator untuk mengungkap fakta- fakta suatu klaim asuransi yang terjadi.( A-212 )
READ MORE - Investigasi Asuransi

Terkait