Pelaku Kejahatan Asuransi Rp 4 Milliar Tertangkap

"Pelaku Kejahatan Asuransi Rp 4 Milyar Tertangkap, 2 pelaku masih buron"

indosiar.com,Jawa Tengah - Aparat Polda Jawa Tengah mengungkap kejahatan asuransi yang merugikan perusahaan asuransi PT Allianz Indonesia senilai 4 miliar rupiah. Kejahatan pembobolan dana asuransi ini dilakukan sebuah komplotan dengan melibatkan nasabah dan orang dalam yang berstatus agen perusahaan asuransi besar itu. Modusnya pencairan klaim korban kecelakaan yang sebetulnya fiktif.

Kejahatan Asuransi ini melibatkan sejumlah orang. Diantaranya, nasabah pemegang polis asuransi, pihak agen Asuransi Allianz, serta pelaku pembuatan dokumen palsu. Dari empat orang yang telah dijadikan sebagai tersangka, baru dua orang yang tertangkap, sementara dua lainnya masih buron.

Dua pelaku yang ditahan itu masing-masing BS, seorang agen asuransi, serta WN, pembuat dokumen kecelakaan lalu lintas. Sementara dua tersangka lain, masing-masing HR si nasabah palsu dan SAR yang merekayasa dokumen kematian, belum tertangkap.

Komplotan ini mengajukan klaim kejadian kecelakaan, yang menewaskan nasabah. Padahal kejadian kecelakaan tersebut, sebenarnya tidak ada. Untuk mendukung syarat administrasi pengajuan klaim, mereka memalsukan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian serta surat kematian dari aparat pemerintahan.

Dalam aksi kejahatan yang mengelabui perusahaan asuransi besar itu, BS memperoleh bagian satu miliar rupiah, dari klaim asuransi yang cair sebesar 4 miliar rupiah. Uang tersebut, telah dipergunakan tersangka untuk membeli dua unit rumah di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini masih terus didalami jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas tersangka lain, yang ikut berperan dalam kejahatan pembobolan peruasahaan asuransi ini.

Dari kasus ini dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan asuransi tidak dapat dilakukan sendiri, akan tetapi akan melibatkan banyak pihak yang memanfaatkan celah- celah kelemahan sistem Asuransi.( A-212 )

Terkait