Membongkar Kecurangan Asuransi TKI


Selama ini kecurangan asuransi TKI, terutama terhadap TKI yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, tidak banyak yang diungkap dan dipermasalahkan. Kasus ini seakan dianggap hal yang lumrah saja dan tidak perlu dipermasalahkan. Padahal, kasus kecurangan itu secara sistematis telah banyak memakan korban TKI yang mengalami masalah serius, misalnya yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan seksual, PHK sepihak, majikan bermasalah, TKI yang gila, TKI yang hilang, TKI yang di bawah umur, TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan upah mereka yang tidak dibayar oleh pihak majikan.

Modus kecurangannya sangat jelas kerena dilakukan secara terbuka dan dilegalkan oleh negara atas nama undang-undang dalam hal ini dilaksanakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Pemerintah melakukan pungutan sah pembayaran asuransi oleh perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) kepada calon TKI (CTKI) sebesar Rp350.000-Rp400.000 per TKI yang disetorkan kepada perusahaan konsorsium asuransi TKI.

Pada kenyataan konsorsium tersebut hanya mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan sebaliknya mereka tidak mau bertanggung jawab terhadap nasib para TKI yang bermasalah, dengan alasan sederhana karena tidak dipenuhinya persyaratan untuk pengajuan klaim asuransi sebagaimana yang telah ditetapkan.

Persyaratan itu meliputi antara lain:
1. Waktu pengajuan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya kerugian;
2. Menyertakan dokumen surat keterangan dari KBRI/KJRI/Perwakilan RI di negara penempatan;
3. Menyertakan formulir laporan kerugian yang diisi lengkap oleh peserta asuransi/penerima manfaat; 4. Menyertakan kartu peserta asuransi.

Persyaratan seperti itu pada umumnya tidak dipahami oleh TKI dan keluarganya, karena masalah kondisi pendidikannya yang rata-rata hanya sampai tingkat SD, dan tidak punya akses informasi yang memadai untuk memahami persyaratan itu. Mereka juga tidak berdaya untuk mengurus sendiri persyaratan tersebut.Sepertinya terkesan mereka para TKI dan keluarganya itu telah dikondisikan untuk tidak mengurus dan menuntut hak asuransinya itu dengan berbagai siasat yang direncanakan. Yang sering ditemukan terjadi adalah tidak diberikannya dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan mengajukan klaim asuransi tersebut.

Dalam hal ini, kuat dugaan adanya kemungkinan persekongkolan yang terencana dari oknum PPTKIS/PJTKI dengan perusahaan konsorsium asuransi TKI, sehingga tidak heran jika yang terjadi adalah sebagian besar dari TKI dan keluarganya yang berhak atas asuransi itu hanya pasrah saja.Akibatnya sangat banyak uang asuransi yang semestinya menjadi hak mereka itu hangus dan menumpuk hanya untuk mengisi pundi-pundi perusahaan konsorsium asuransi TKI.

Sebagaimana pernah disinyalir dan dipermasalahkan oleh para pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bahwa selama 2008 saja, jumlah klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh konsorsium asuransi TKI itu mencapai perkiraan angka Rp20 miliar. Dengan angka sebesar Rp20 miliar itu diperkirakan bahwa perusahaan konsorsium asuransi TKI telah menahan klaim asuransi sebanyak 2.000 orang TKI bermasalah tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum. Dengan temuan itu, BNP2TKI berencana untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri.

Penyimpangan asuransi

Pada prinsipnya kewajiban PPTKIS dalam Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri terkait dengan program asuransi adalah merupakan suatu upaya positif yang harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri. Namun, prinsip baik tersebut ternyata tidak semulus apa yang dituangkan dalam undang-undang yang dalam implementasinya kemudian diserahkan dengan suatu peraturan menteri.

Sampai ke tingkat peraturan menteri ini, maka diaturlah berbagai hal mengenai persyaratan tertentu bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI, dilengkapi dengan penerbitan surat keputusan menteri yang langsung berhubungan dengan perizinan operasional bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI yang diputuskan memenuhi syarat tersebut. Tentu saja, secara aturan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-23/MEN/ V/2006 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia tidak ada hal yang menggambarkan bahwa penyimpangan terhadap prinsip dasar undang-undang itu secara sengaja dikehendaki.

Namun, dalam kenyataannya yang berkaitan dengan perusahaan asuransi tertentu, konsorsium justru dengan leluasanya melakukan penyimpangan terhadap prinsip dasar UU yang sedianya dimaksudkan untuk melindungi TKI yang mengalami masalah di luar negeri dengan program asuransi yang bertanggung jawab.
Jadi, masalahnya terletak pada, pertama; adanya praktik kecurangan perusahaan asuransi itu dengan tidak membayarkan asuransinya kepada TKI dan keluarganya yang berhak untuk menerima itu.
Kedua, adanya kebablasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemberian izin operasional yang tidak disertai kontrol dan pembinaan yang ketat, serta penindakan hukum yang cepat dan tegas sebagai pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.

Sistem asuransi TKI yang berorientasi pada perlindungan TKI dan keluarganya memang harus dilakukan secara bertanggung jawab dalam arti yang sepenuhnya oleh perusahaan konsorsium asuransi TKI.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan konsorsium asuransi TKI dan program asuransi-nya itu benar-benar dirasakan manfaatnya dan sangat dibutuhkan oleh TKI dan keluarganya.Dalam upaya mewujudkan ke arah itu, maka bagi perusahaan konsorsium asuransi TKI diperlukan suatu perubahan paradigma.Yang sebelumnya hanya berorientasi mencari dan mengedepankan keuntungan yang sebesar-besarnya yang didapat dari TKI, berubah menjadi paradigma memberikan perlindungan asuransi yang optimal kepada TKI dan keluarganya, khususnya bagi TKI yang mengalami masalah di luar negeri.

Perubahan paradigma itu menjadi sangat bermakna bagi tanggung jawab kemanusiaan dan solidaritas sosial perusahaan konsorsium asuransi TKI, karena bagaimanapun selama ini peran para nasabah TKI yang jumlahnya sangat besar itu telah banyak memberikan keuntungan. Tidak saja keuntungan materiel, tetapi juga imateriel yang akan terus meningkatkan pencitraan perusahaannya pada masa mendatang. Semoga.( A-212 )

Sumber :
Membongkar kecurangan asuransi TKI. Ada penyimpangan prinsip dasar UU perlindungan TKI
BY DANIRI – POSTED ON 29 MAY 2009
POSTED IN: BERITA HANGAT
Bisnis Indonesia, Jumat, 29 Mei 2009
Oleh Fathullah
Peneliti dan anggota Dewan Direktur Cides
READ MORE - Membongkar Kecurangan Asuransi TKI

Pelaku Kejahatan Asuransi Rp 4 Milliar Tertangkap

"Pelaku Kejahatan Asuransi Rp 4 Milyar Tertangkap, 2 pelaku masih buron"

indosiar.com,Jawa Tengah - Aparat Polda Jawa Tengah mengungkap kejahatan asuransi yang merugikan perusahaan asuransi PT Allianz Indonesia senilai 4 miliar rupiah. Kejahatan pembobolan dana asuransi ini dilakukan sebuah komplotan dengan melibatkan nasabah dan orang dalam yang berstatus agen perusahaan asuransi besar itu. Modusnya pencairan klaim korban kecelakaan yang sebetulnya fiktif.

Kejahatan Asuransi ini melibatkan sejumlah orang. Diantaranya, nasabah pemegang polis asuransi, pihak agen Asuransi Allianz, serta pelaku pembuatan dokumen palsu. Dari empat orang yang telah dijadikan sebagai tersangka, baru dua orang yang tertangkap, sementara dua lainnya masih buron.

Dua pelaku yang ditahan itu masing-masing BS, seorang agen asuransi, serta WN, pembuat dokumen kecelakaan lalu lintas. Sementara dua tersangka lain, masing-masing HR si nasabah palsu dan SAR yang merekayasa dokumen kematian, belum tertangkap.

Komplotan ini mengajukan klaim kejadian kecelakaan, yang menewaskan nasabah. Padahal kejadian kecelakaan tersebut, sebenarnya tidak ada. Untuk mendukung syarat administrasi pengajuan klaim, mereka memalsukan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian serta surat kematian dari aparat pemerintahan.

Dalam aksi kejahatan yang mengelabui perusahaan asuransi besar itu, BS memperoleh bagian satu miliar rupiah, dari klaim asuransi yang cair sebesar 4 miliar rupiah. Uang tersebut, telah dipergunakan tersangka untuk membeli dua unit rumah di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini masih terus didalami jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas tersangka lain, yang ikut berperan dalam kejahatan pembobolan peruasahaan asuransi ini.

Dari kasus ini dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan asuransi tidak dapat dilakukan sendiri, akan tetapi akan melibatkan banyak pihak yang memanfaatkan celah- celah kelemahan sistem Asuransi.( A-212 )
READ MORE - Pelaku Kejahatan Asuransi Rp 4 Milliar Tertangkap

Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia

Segera ungkap dugaan Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diperkirakan bernilai hingga milyaran rupiah.

Untuk penuntasan kasus ini juga akan melibatkan balai pelayanan penempatan dan perlindungan TKI (BP3TKI) dan pos pelayanan penempatan dan perlindungan TKI (P4TKI) di daerah-daerah memonitor pelaporan pembayaran klaim asuransi. Polri juga mendukung upaya ini bahkan tidak menutup kemungkinan KPK juga diikutsertakan.

"Kejahatan pemungutan ini menimpa jutaan TKI",Setiap TKI dipungut Rp 50 ribu pada saat sebelum penempatan. Kemudian TKI juga akan dipungut lagi sekitar Rp 300 ribu pada masa penempatan dan bahkan harus membayar hingga Rp 50 juta pada masa setelah penempatan.

Jadi bisa dibayangkan berapa banyak rupiah yang didapat jika tiap TKI dipungut seperti itu, sementara ada sekitar enam juta orang TKI. Dapat dipastikan nyaris tidak ada klaim asuransi pada pra-penempatan, kalaupun ada sangat kecil atau nol koma nol sekian persen. Begitu pula pada masa dan purna penempatan.

Informasi Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dihimpun dari berbagai sumber.( A-212 )
READ MORE - Kejahatan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia

Penanggulangan Kecurangan Klaim Asuransi

Penanggulangan kecurangan klaim asuransi harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua unsur terlibat tidak hanya sebagian saja yang mempunyai upaya dan concern terhadap hal tersebut.

Perlu diingat, kejahatan asuransi telah membebani industri asuransi dengan biaya yang sangat tinggi dan juga sangat merugikan nasabah-nasabah asuransi yang "jujur".

Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah yang real yang komprehensif dilakukan oleh para pelaku industri asuransi yang akan terkena dampak langsung dan regulator.

A. Regulator

Salah satu cara membatasi ruang gerak pelaku "insurance fraud" adalah membuat daftar hitam (black list) namun harus ada payung hukum terkait dengan hal ini, sehingga tidak ada lagi kegamangan pelaku asuransi untuk ikut serta di dalam memerangi kecurangan klaim.

Tanpa adanya payung hukum akan sulit diharapkan partisipasi aktif dari pelaku industri karena mereka mungkin khawatir digugat oleh "nasabah" yang namanya masuk di dalam "black list". Karena dengan masuknya ke dalam list tersebut maka yang bersangkutan (individu ataupun perusahaan) tidak dapat lagi membeli polis asuransi.

Saat ini perusahaan asuransi menanggulangi kecurangan asuransi secara individu, sporadis dan tidak terencana. Akibatnya para pelaku kecurangan asuransi tetap bebas mengulangi perbuatannya dengan berpindah dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi lain.

B. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi sebagai pelaku utama harus memainkan peran aktif dalam proses penanggulangan penanggulangan kecurangan klaim. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk meminimalisir kerugian dari kecurangan klaim antara lain sebagai berikut :

Berhati-hati di dalam proses assessment (akseptasi) nasabah baru. Sebaiknya dapatkan informasi yang mendalam terkait dengan nasabah tersebut terutama "claim history". Dari claim history akan tampak pola terkait "moral hazard" atau "physical hazards".

Diupayakan melakukan survey dengan kriteria tertentu, misalkan dengan nilai pertanggungan min 500 juta untuk jenis asuransi tertentu dan obyek pertanggungan tertentu harus dilakukan survey. Survey sangat bermanfaat bagi "underwriters" untuk mememutuskan menerima dan menolak penutupan.

Pada saat terjadi klaim dilakukan upaya-upaya tuntas dan hati-hati terutama sudah muncul kecurigaan awal akan adanya kecurangan klaim.

Membuat forum komunikasi atau apapun bentuknya yang merupakan pertemuan rutin dalam periode tertentu dengan tujuan untuk urun rembuk perusahaan asuransi terkait dengan kecurangan klaim dan nasabah-nasabah "nakal".( A-212 )
READ MORE - Penanggulangan Kecurangan Klaim Asuransi

Indikasi Kecurangan Asuransi

Ada beberapa tingkah laku tertanggung yang mengindikasikan "insurance fraud", baik sebelum atau setelah terjadinya peristiwa kerugian klaim.

Indikasi Kecurangan Klaim Asuransi tersebut antara lain:

1. Menuntut agar supaya klaim dibayarkan secepatnya.
2. Bersedia menerima penyelesaian klaim yang jauh di bawah nilai klaim sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan.
3. Complain yang terlalu prematur terkait dengan keterlambatannya proses adjustment kerugian.
4. Berperilaku sangat agresif, termasuk mudah sekali melontarkan kata-kata "tidak mempunyai niat baik" terhadap perusahaan asuransi.
5. Kesulitan untuk berhubungan dengan tertanggung baik melalui telp atau media komunikasi lainnya.
6. Tertanggung menangani "seluruh bisnisnya" sendiri, dalam artian dia tidak mendelegasikan kepada staf atau bawahannya walaupun dia memiliki orang-orang yang mempunyai kapabilitas melakukan hal tersebut.
7. Mempunyai "claim record" dengan pola yang sama.
8. Secara kebetulan pada saat terjadinya klaim Tertanggung dan anggota keluarganya tidak ada di tempat kejadian.


Tentunya terkait dengan Indikasi kecurangan klaim asuransi tersebut, harus dicari bukti-bukti yang kuat untuk mendukung dugaan tersebut. Tanpa bukti yang kuat, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan tidak cukup alasan perusahaan asuransi untuk melakukan penolakan klaim. Karena pembuktianlah yang akan dipertanyakan, bilamana perkara tersebut harus berakhir di pengadilan.( A-212 )
READ MORE - Indikasi Kecurangan Asuransi

Motif Kecurangan Klaim Asuransi

Setiap tindakan apapun pasti ada hal yang melatar belakanginya, motif kecurangan klaim asuransi pada umumnya adalah sebagai berikut :

Perubahan kondisi keuangan, termasuk kehilangan pekerjaan
Uang merupakan “darah’ bagi kehidupan pribadi maupun bisnis, oleh karenanya perubahan kondisi keuangan akan berakibat pada perubahan tingkah laku yang bisa menimbulkan inspirasi untuk melakukan tindak pidana mendapatkan “uang cepat”. Salah satu cara mendapatkan uang cepat yang dapat dilakukan adalah “mengajukan klaim asuransi”. Dana klaim asuransi tersebut diharapkan dapat menutupi biaya-biaya yang jadi beban.

Masalah ekonomi yang dihadapi secara umum dan krisis keuangan
Kasus “subprime mortgage” di Amerika Serikat merupakan salah satu contoh, kalangan bawah yang tidak layak diberikan kredit perumahan mendapat kredit sehingga mengakibatkan “catastrophic bad debt”. Karena ketidakmampuan membayar kredit rumah, banyak debitur yang akhirnya membakar rumah-rumah mereka dengan harapan perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut dan beban hutang mereka dapat berkurang karena adanya likuiditas yang diperoleh dari penggantian klaim asuransi.

Beban kredit yang bertambah berat
Kredit konsumsi maupun produktif bilamana tidak dikaji dengan baik manfaatnya serta kemampuan untuk membayar kembali kredit tersebut akan membebani keuangan dan secara keseluruhan akan merusak tatanan atau kegiatan-kegaiatan rutin lainnya. Jalan tersingkat untuk memperingan beban adalah dengan “set up” klaim, dana klaim diharapkan dapat memperkecil beban perusahaan”

Barang dagangan yang sulit terjual
Stok barang dagangan baik di pabrik maupun di toko tentunya direncanakan oleh pemiliknya dapat terjual dengan begitu tidak ada modal yang tertahan dan perputaran akan berlangsung secara sehat. Akan tetapi rencana bisa saja meleset, barang dagangan menumpuk berbulan-bulan sehingga membebani perusahaan baik dari aspek permodalan maupun biaya penyimpanan. Hal ini dapat menjadi pemicu munculnya motif untuk melakukan klaim asuransi.

Barang dagangan yang telah menjadi usang
Barang-barang tertentu yang dibuat sesuai dengan pesanan atau musim tertentu saja bilamana musim berlalu maka model tersebut menjadi usang (obsolete), terutama pada produk apparel (pakaian). Bermacam-macam strategi dilakukan oleh penjual atau pabrikan untuk menjual barang yang sudah usang antara lain memberikan discount besar, beli satu dapat dua dan lain-lain. Tetapi ada juga yang mengambil jalan singkat dengan “menjual” stok produk yang usang tersebut ke perusahaan asuransi dengan cara mengajukan klaim kebakaran yang dibuat-buat.

Pengeluaran biaya-biaya overhead yang tinggi
Biaya adalah suatu hal yang pasti yang harus dikeluarkan oleh perusahaan agar terus beroperasi. Sejauh biaya dapat ditutupi dengan penjualan tidak ada masalah, tapi hal menjadi lain bilamana biaya-biaya tinggi tapi tidak dapat ditutupi. Jalan singkat yang ditempuh oleh nasabah yang nakal adalah mengajukan klaim asuransi dengan nilai tertentu dan frekuensi yang sering, tentunya ada unsur penggelembungan sehingga ada excess yang dapat digunakan untuk menutupi biaya overhead.

Problem dengan arus kas termasuk tekanan dari para kreditur atas pelunasan pinjaman yang diberikan
Arus kas tentunya harus mampu menopang operasional perusahaan, baik untuk pengeluaran-pengeluaran rutin maupun non rutin semua sudah tentu harus dianggarkan secara pantas dan wajar. Tetapi tidak semua akan berjalan sesuai dengan, maka mulailah muncul permasalahan antara lain keterlambatan pembayaran pinjaman atau bahkan tunggakan pinjaman. Hal ini tentu akan berakibat buruk kepada kreditur, pada suatu titik kreditur akan memaksakan agar pinjaman yang diberikan dilunasi segera. Di dalam kondisi seperti inilah dapat muncul klaim yang dilakukan oleh tertanggung dengan cara dibuat-buat.

Dan Masih banyak lagi motif kecurangan klaim asuransi  yang melatar belakangi tertanggung melakukan “insurance fraud”.( A-212 )
READ MORE - Motif Kecurangan Klaim Asuransi

Modus Kecurangan Klaim Asuransi

Modus kecurangan klaim asuransi sangat beragam, tetapi ada juga pola yang sangat umum dilakukan oleh pelaku. Kecurangan tersebut antara lain berbentuk :

Klaim yang dibuat-buat
Sudah ada perencanaan atau niat dengan membuat “setting” agar terjadi peristiwa yang di cover oleh polis. Kebakaran yang dibuat-buat dengan cara sengaja (by intention) s lebih dikenal dengan istilah “arson”.
Contoh klasik adalah pada Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Acciden), tertanggung dengan sengaja melukai dirinya sendiri (memotong jari dan lain-lain)

Pemalsuan dokumen
Memalsukan surat-surat atau dokumen pendukung, misalkan pada asuransi marine cargo dokumen-dokumen terkait dengan “cargo” dan dokumen dari pihak otoritas (syahbandar dan/atau Dir Jen Perhubungan Laut). Dokumen palsu tersebut yang akan digunakan dalam proses klaim.

Pemalsuan invoice
Invoice-invoice pembelian barang diperlukan pada saat pengajuan klaim, dalam banyak kasus tertanggung yang “nakal” memalsukan invoice pembelian dari para supplier. Setelah dilakukan pengecekan, supplier memang ada dan sudah membina hubungan bisnis dengan tertanggung tetapi nilai pembelian yang dilakukan oleh tertanggung tidak sebesar yang tercantum di dalam invoice “palsu” tersebut.

Membesar-besarkan kerugian
Tindakan menggelembungkan nilai klaim adalah yang paling umum terjadi, biasanya akan diikuti dengan pemalsuan invoice dan dokumen pendukung lainnya agar tampak klaim yang diajukan nilainya wajar.( A-212 )
READ MORE - Modus Kecurangan Klaim Asuransi

Ketentuan Dalam Polis Terkait Kecurangan Asuransi

Berikut adalah contoh ketentuan dalam polis terkait kecurangan asuransi yang termuat dalam polis PSAKI Pasal 8 yang mengatur hal tersebut :

A. Mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi.

B. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita.

C. Menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga.

D. Memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah.

E. Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah.

F. Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

Di dalam polis telah diatur ketentuan-ketentuan terkait dengan upaya kecurangan yang dilakukan oleh Tertanggung dan/atau orang suruhan Tertanggung.( A-212 )
READ MORE - Ketentuan Dalam Polis Terkait Kecurangan Asuransi

Kecurangan Terkait Kejahatan Asuransi

Kecurangan termasuk dalam klasifikasi kejahatan adalah suatu tindakan dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang atau perusahaan secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri (mereka) atau orang lain. Black Law’s Dictionary mendefinisikan sebagai "fraud "

1. A knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to induce another to act to his or her detriment; is usual tort (esp. when the conduct is willful) it may be a crime.
2. A misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce another person to act.
3. A tort arising from knowing misrepresentation, concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to induce another to act to his or her detriment.

Inti keseluruhan dari ketiga definisi tersebut adalah; adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam bentuk kesalahan dalam penyajian, penyembunyian fakta material atau kecerobohan dalam penyajian dengan maksud membujuk orang lain untuk bertindak atau berbuat.

Kecurangan terkait kejahatan asuransi, ada beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang biasa digunakan untuk mempidana para pelaku relevan dengan tindakan yang telah mereka lakukan :

Pasal 378 : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Pasal 381 : "Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

Pasal 382 : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran , atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak bisa dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang boderij diancam dengan pidana paling lama lima tahun".

Ketentuan hukum pidana adalah hanya perbuatan-perbuatan tertentu saja yang sudah dirumuskan unsur-unsurnya di dalam KUHP bisa dinyatakan sebagai tindak pidana yang bisa berakibat pemidanaan. Sesuai dengan azas “Nullum delictum nulla poena praevia lege” (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).( A-212 )
READ MORE - Kecurangan Terkait Kejahatan Asuransi

Warsito Sanyoto

Warsito Sanyoto adalah seorang advokat untuk sengketa-sengketa yang berhubungan dengan asuransi. Menyandang gelar doktor, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini dikenal dengan sebutan Insurance Investigator atau Insurance Advisor, sebuah profesi yang termasuk langka di Indonesia.

Sebagai seorang konsultan hukum di bidang asuransi, telah banyak kasus di bidang asuransi yang ditangani. Sebelum lulus dari Fakultas Hukum UGM, Warsito mulai tertarik untuk terjun di bidang asuransi, mengikuti jejak kakaknya. Awalnya menjadi seorang karyawan di Asuransi Ramayana, kemudian berkat kegigihan dan dedikasinya yang tinggi akhirnya diangkat menjadi Kepala Cabang di Jember.

Warsito Sanyoto mengatakan bahwa dunia perbankan dengan dunia asuransi tidak dapat dipisahkan karena jika seseorang mengajukan kredit ia telah dilindungi oleh proteksi, sedangkan jika terjadi kebakaran maka ia dilindungi oleh polisi.

Adalah Anggota Tim Penasehat Hukum TNI/POLRI Dalam Kasus Pelanggaran Hukum dan HAM berat, mengakui bahwa pengalaman berkecimpung di perusahaan asuransi Ramayana dari tahun 1969-1975 dan dunia perbankan di Bank Budi Daya dari tahun 1975-1986, telah cukup memberikan kontribusi yang besar terhadap karirnya sebagai Konsultan Hukum di bidang asuransi. Berkat pengalaman-pengalaman tersebut, sejak tahun 1988 beliau memutuskan untuk berkarir menjadi seorang lawyer yang khusus menangani masalah asuransi.

Warsito Sanyoto juga mengatakan bahwa kebutuhan akan profesi tersebut di Indonesia sangat tinggi, karena sekarang belum banyak sarjana hukum yang berprofesi sebagai konsultan hukum asuransi. Usaha perasuransian di Indonesia sedang berkembang pesat dan mempunyai pengaruh yang cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, hal itulah yang juga mendorong  menjatuhkan pilihan untuk berkarir di dunia asuransi.( A-212 )

artikel sumber : http://lcdc.law.ugm.ac.id/detail/alumni/799/warsito-sanyoto/
READ MORE - Warsito Sanyoto

Kecurangan Asuransi

Kecurangan Asuransi pada praktek industri asuransi merupakan hal yang sudah berlangsung lama, boleh dikatakan pola kecurangan klaim berjalan seiring dengan perkembangan industri asuransi. Berpuluh tahun lalu fraud hanya dilakukan oleh nasabah itu sendiri tanpa melibatkan pihak lain dan modusnya juga sangat sederhana. Saat ini, sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi modus fraud sudah banyak berubah antara lain dengan melibatkan sekelompok orang bahkan dengan sengaja memalsukan surat-surat yang dibuat oleh pihak berwenang.

Cara perusahaan asuransi breaksi terhadap fraud cenderung sporadis, tidak terencana dan tidak terkoordinasi dan bahkan dalam banyak kasus ditangani setengah hati dengan pertimbangan hubungan bisnis dan menjaga reputasi. Perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berkelanjutan karena akan menumbuh suburkan praktek-praktek yang menghancurkan tatanan industri asuransi serta merusak “record asuransi nasional” di mata reasuradur luar negeri.

Di Amerika Serikat dengan tingkat kecurangan klaim asuransi sangat tinggi sudah melakukan langkah-langkah maju dengan beberapa upaya yang bisa memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan asuransi. Bahkan “insurance fraud” sudah menempati skala prioritas yang tinggi didalam penanganannya yang melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Conning & Company, firma riset terkemuka di dalam satu artikelnya menyatakan :” Not all insurers are taking fraud seriously. Some are doing something only because they are required to do so, some are doing little because they do not see it as important, and some are unaware of the problem and just don’t know what to do”. Jadi sudah merupakan suatu kebiasaan umum di industri asuransi seluruh dunia bersikap sebagaimana yang dilansir pernyataan di atas.

Pengaruh “fraud” terhadap “bottom line” perusahaan sangat signifikan, oleh karenanya hal tersebut seharusnya dapat menggugah perusahaan asuransi supaya memiliki kebijakan bagaimana memperkecil, mencegah dan mengontrol terjadinya klaim yang diakibatkan oleh ‘insurance fraud” atau Kecurangan Asuransi. ( A-212 )
READ MORE - Kecurangan Asuransi

Investigasi Asuransi

Mekanisme transaksi asuransi banyak memberikan peluang dan kesempatan untuk memanipulasi fakta yang terkait dengan obyek asuransi, kualitas, kuantitas, maupun aspek hukum yang menyertainya. Obyek Asuransi pada umumnya cenderung melekat dalam penguasaan Tertanggung dilihat dari aspek ruang maupun waktu, sedangkan posisi pengusaha asuransi cenderung pasif terhadap obyek asuransi.

Pada saat klaim muncul dan perusahaan asuransi harus merealisasikan pengambilalihan resiko kerugian atas obyek asuransi akan tidak mudah dalam memperoleh referensi untuk mengetahui kebenaran suatu klaim.

Bisnis Asuransi juga dapat memberikan peluang munculnya kejahatan asuransi. Pada beberapa kasus pihak perusahaan asuransi membayar klaim tanpa didasari fakta - fakta yang mendukung kebenaran klaim, tetapi disebabkan oleh pertimbangan - pertimbangan bisnis.

Perusahaan Asuransi sangat menghindari terjadinya sengketa dengan Tertanggung muncul ke publik, karena dianggap dapat memberi citra buruk terhadap asuradur bersangkutan, selanjutnya dengan mudah klaim dipenuhi.

Contoh lainnya adalah broker atau Tertanggung dianggap telah memasukkan premi relatif besar biasanya klaim - klaim dari Tertanggung bersangkutan akan dengan mudah dipenuhi dengan meninggalkan obyektifitas kebenaran klaim.

Penyelesaian Klaim Asuransi yang cepat akan memberikan citra yang positif bagi suatu perusahaan. Namun dilain sisi, perusahaan suransi tetap harus dapat menilai dan memutuskan bahwa klaim yang bersangkutan wajar secara hukum dipenuhi dan dibayarkan.

Kualitas tindak kejahatan asuransi semakin meningkat. Indikasi tersebut dapat dilihat dari rendahnya tingkat penyidikan dan pengungkapan tindak kejahatan yang memvonis pelakunya memperoleh hukuman oleh pengadilan.

Pada berbagai kasus terindikasi sistematis dan profesional serta menggunakan kaidah - kaidah hukum formal, sehingga apabila terjadi sengketa klaim asuransi yang tidak wajar yang terlihat adalah sengketa perdata.

Untuk mengantisipasi kejahatan- kejahatan asuransi maka dibutuhkan peran dari Insurance Investigator untuk mengungkap fakta- fakta suatu klaim asuransi yang terjadi.( A-212 )
READ MORE - Investigasi Asuransi

Terkait