Investigasi Asuransi

Mekanisme transaksi asuransi banyak memberikan peluang dan kesempatan untuk memanipulasi fakta yang terkait dengan obyek asuransi, kualitas, kuantitas, maupun aspek hukum yang menyertainya. Obyek Asuransi pada umumnya cenderung melekat dalam penguasaan Tertanggung dilihat dari aspek ruang maupun waktu, sedangkan posisi pengusaha asuransi cenderung pasif terhadap obyek asuransi.

Pada saat klaim muncul dan perusahaan asuransi harus merealisasikan pengambilalihan resiko kerugian atas obyek asuransi akan tidak mudah dalam memperoleh referensi untuk mengetahui kebenaran suatu klaim.

Bisnis Asuransi juga dapat memberikan peluang munculnya kejahatan asuransi. Pada beberapa kasus pihak perusahaan asuransi membayar klaim tanpa didasari fakta - fakta yang mendukung kebenaran klaim, tetapi disebabkan oleh pertimbangan - pertimbangan bisnis.

Perusahaan Asuransi sangat menghindari terjadinya sengketa dengan Tertanggung muncul ke publik, karena dianggap dapat memberi citra buruk terhadap asuradur bersangkutan, selanjutnya dengan mudah klaim dipenuhi.

Contoh lainnya adalah broker atau Tertanggung dianggap telah memasukkan premi relatif besar biasanya klaim - klaim dari Tertanggung bersangkutan akan dengan mudah dipenuhi dengan meninggalkan obyektifitas kebenaran klaim.

Penyelesaian Klaim Asuransi yang cepat akan memberikan citra yang positif bagi suatu perusahaan. Namun dilain sisi, perusahaan suransi tetap harus dapat menilai dan memutuskan bahwa klaim yang bersangkutan wajar secara hukum dipenuhi dan dibayarkan.

Kualitas tindak kejahatan asuransi semakin meningkat. Indikasi tersebut dapat dilihat dari rendahnya tingkat penyidikan dan pengungkapan tindak kejahatan yang memvonis pelakunya memperoleh hukuman oleh pengadilan.

Pada berbagai kasus terindikasi sistematis dan profesional serta menggunakan kaidah - kaidah hukum formal, sehingga apabila terjadi sengketa klaim asuransi yang tidak wajar yang terlihat adalah sengketa perdata.

Untuk mengantisipasi kejahatan- kejahatan asuransi maka dibutuhkan peran dari Insurance Investigator untuk mengungkap fakta- fakta suatu klaim asuransi yang terjadi.( A-212 )

Terkait